Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, mendesak jaksa pengawas baik tingkat kejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Agung segera mengganti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, Maryanto, karena dinilai tak mampu menangani kasus korupsi.

"Yang bersangkutan dinilai tidak sanggup menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Boom Lama di Kelurahan Kuningan, Semarang Utara. Hal itu ditunjukkan dengan waktu penanganan yang cukup lama yakni sekitar satu tahun," kata Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan, dengan cukup lamanya waktu penanganan semakin menguatkan dugaan adanya sejumlah pihak tertentu yang "bermain" di balik kasus itu sehingga tidak ada perkembangan penyidikan.

Selain itu, kata dia, berdasarkan catatan KP2KKN, para tersangka mengalami perlakuan yang tidak sama selama proses penyidikan.

Menurut Eko, dalam kasus itu ada tiga berkas tersangka yaitu berkas tersangka mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Tommy Yarmawan Said, Taufik Zamrowi selaku pihak rekanan yang memborong pengerjaan pembangunan pasar, dan berkas tersangka berinisial OI yang disebut sebagai konsultan perencana serta pengawasan proyek.

"Saat ini, berkas tersangka Taufik sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dan Kamis (8/7) dijadwalkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, sedangkan berkas perkara OI dan Tommy yang saat ini menjabat sebagai staf ahli wali kota setempat tidak segera dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan," ujarnya.

Maryanto belum bisa dikonfirmasi terkait dengan desakan KP2KKN itu karena telepon selulernya tidak bisa dikontak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Untung Setya Arimuladi, yang dihubungi secara terpisah mengaku, akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terkait lamanya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Boom Lama.

"Saya akan memeriksa dulu kasus tersebut," katanya.

Dalam pengerjaan revitalisasi Pasar Boom Lama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan audit tiga kontrak yang terdiri atas perencanaan sebesar Rp59 juta, pengawasan Rp42 juta, dan pelaksanaan pembangunan Rp1,177 miliar.

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan adanya penyimpangan atas aturan dalam proses pemilihan langsung ketiga kontrak tersebut.

Para pedagang Pasar Boom Lama juga mengeluhkan tembok pasar yang sudah retak sehingga cukup membahayakan, padahal baru selesai direvitalisasi. (WSN/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010