Denpasar (ANTARA News)- Paul Handoko, pengusah asal Jakarta yang didakwa melakukan pemukulan terhadap fotografer Harian Radar Bali, Miftahuddin Mustofa Halim, divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang majelis Hakim diketuai Dewa Made Wenten SH, dinyatakan, Paul terbukti bersalah telah menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim mengutip Pasal 4 ayat 3 yang menjamin untuk melakukan kerja jurnalistik dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa IB Argita Candra, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain Paul sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sebagai peringatan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam putusannya, majelis hakim mengurai kasus pemukulan yang menimpa Miftahudin, terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.

Saat itu, Paul yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan Vila Batu Jimbar Sanur, berkasnya sedang dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun saat korban Miftahuddin memotret Paul Handoko,tersangka ini menyodok kamera yang dibawa Miftahudin hingga melukai bagian hidungnya.

Menanggapi vonis itu, Paul langsung yang didampingi penasehat hukumnya Ricky DJ langsung menyatakan banding.

"Hakim kurang mempertimbangkan fakta yang bertentangan dimana Paul sebenarnya tidak melakukan pemukulan. Ini jelas terjadi perbedaan antara keterangan saksi ahli dan saksi fakta," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan, menyatakan menghargai keputusan hakim yang telah menerapkan UU Pers.

"Ini untuk pertama kalinya di Bali, seorang terdakwa dijerat dengan penerapan UU Pers kemudian terdakwa dinyatakan bersalah," ucapnya.

Dia berharap, adanya putusan itu, para wartawan akan lebih merasa terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Demikian juga agar pihak-pihak yang berkeberatan atas kinerja pers mestinya menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers atau dengan menggunakan hak jawab, katanya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010