Mamuju (ANTARA News) - Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Ir H Ahmad Helmy Faishal Zaini, mengatakan bahwa jumlah daerah tertinggal di Indonesia saat ini telah mencapai angka sebanyak 183 kabupaten dari 33 provinsi yang tersebar di Tanah Air.

"Dari total daerah tertinggal yang jumlahnya mencapai 183 kabupaten, sekitar 70 persen berada pada wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan jumlah 128 kabupaten, sedangkan 30 persen masih berada pada Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan jumlah hanya 55 kabupaten," kata Helmi di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, daerah-daerah tertinggal tersebut akan menjadi daerah sasaran utama yang akan difokuskan, untuk mengentaskan ketertinggalan bagi daerah tersebut.

"Daerah tertinggal yang terdapat di wilayah KBI seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan sebagian sudah teratasi, namun, di daerah lain seperti Nusa Tenggara, Maluku dan Papua bertambah jumlahnya di tahun 2009," ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa indikator realitas penilaian daerah tertinggal seperti kondisi jumlah kemiskinan kian bertambah, jumlah pengangguran bertambah dan ketertinggalan pembangunan infrastruktur.

"Tiga indikator ini yang kami jadikan acuan untuk menetapkan sebuah daerah yang termasuk kawasan tertinggal," tuturnya.

Dikatakannya, secara nasional ada sekitar 70 kabupaten yang ada di Indonesia, tingkat penganggurannya di atas rata-rata nasional, sehingga masalah ini harus segera dituntaskan untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.

Ia juga mengungkapkan, tingkat produktifitas rata-rata (PRDB Rata-rata) antara daerah tertinggal dengan non daerah tertinggal sangatlah senjang.

Kesenjangan ini kata dia, berimplikasi pada rendahnya pendapatan masyarakat, dan rendahnya pendapatan masayarakat akan membatasi akses terhadap pendidikan, dan kesehatan yang ada di daerah itu.

Dijelaskan, walau pun telah alokasikan anggaran dana perimbangan telah berpihak kepada daerah tertinggal, namun, kondisi ini belum mampu mendongkrak ketertinggalan sebuah wilayah.
(T.KR-ACO/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010