Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuziy menilai sikap anggota KPU Andi Nurpati yang menerima posisi baru di jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat sebagai sebuah pelecehan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

Kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Kamis, Romahurmuziy mengatakan bahwa pada dasarnya semua jabatan itu membolehkan seseorang untuk mengundurkan diri, karena hal itu merupakan bagian dari hak asasi setiap orang.

Tetapi dalam konteks Andi Nurpati sebagai anggota KPU, secara yuridis formil penguduran diri yang bersangkutan baru efektif setelah ada Keppres yang menurunkan dia atau menyatakan dia tidak lagi menjabat.

"Yang menjadi problem secara yuridis formil berarti sekarang dia (Andi Nurpati) sudah menjadi pengurus Partai Demokrat ketika dia masih menjabat secara formil dalam keanggotaan KPU. Ini problem," ujarnya.

Pada titik ini, menurut Romy (sapaan Romahurmuziy) Andi Nurpati yang mestinya sebagai komisioner KPU sangat paham dengan aturan-aturan pemilu dan partai politik, justru melakukan pelecehan terhadap UU yang selama ini dia kontrol regulasinya.

Lebih lanjut Romy mengatakan bahwa dalam persoalan itu apakah ada unsur pidananya atau hanya semata pelanggaran kode etik, masih perlu ditelusuri lagi.

"Yang jelas harus ada sanksi terhadap Andi Nurpati terhadap tindakan-tindakan yang tidak terpuji ini. Andi Nurpati sudah melakukan pelanggaran UU dan setiap pelanggaran terhadap UU pasti ada sanksinya," tuturnya.

Pada bagian lain, Romy mengungkapkan bahwa dirinya pernah berdiskusi dengan Anas Urbaningrum, dan Ketua Umum Partai Demokrat itu memastikan Andi Nurpati belum memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat.

Dalam perbincangan itu, menurut Romy, Anas sebenarnya telah memberikan contoh yang bagus dengan pengunduran dirinya dari KPU jauh sebelum ia bergabung dengan Partai Demokrat.

"Tetapi yang terjadi sekarang ini adalah pelecehan institusional yang dilakukan oleh Andi Nurpati dan pelecehan terhadap mandat rakyat yang diberikan kepadanya melalui DPR," katanya. (D011/B013)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010