Jakarta (ANTARA News) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah mengumumkan temuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang tidak konsisten dan pihak yang melanggar belum secara tegas dikenakan tindakan.

Demikian temuan Komite I DPD RI yang diumumkan di Jakarta, Selasa. Komite ini telah merampungkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Wakil Ketua Komite I DPD Wasis Siswoyo (Jawa Timur), undang-undang ini tidak implementatif, karena peraturan pelaksanaannya yang tidak diterbitkan, tidak bersesuaian dengan undang-undang lainnya serta pelaku pelanggaran penataan ruang yang tidak terjerat sanksi hukum.

Komite I DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU 26/2007 karena ketentuan peralihan UU 26/2007 menyatakan penyesuaian tata ruang ditentukan tiga tahun sejak diberlakukan tahun 2007.

"Untuk mengetahui apakah amanat ini berjalan baik atau tidak. Artinya, apakah Rencana Tata Ruang Wilayah diselesaikan tepat waktu," kata Wasis Siswoyo.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010