Kendari (ANTARA News) - Penyidik reserse kriminal Polda Sulawesi Tenggara menetapkan calon bupati Konawe Selatan RT (52) sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Sultra Fahrurozzi di Kendari, Selasa mengatakan, penetapan RT sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah yang dituduhkan kepada seseorang. Tuduhan penipuan bagi RT yang menyeret dirinya berstatus tersangka masih akan diuji kebenaraannya di pengadilan," kata Fahrurozzi.

Tersangka RT yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2010-2015 dilaporkan Turi Sanjaya.

RT semula berencana berpasangan dengan pelapor (Turi Sanjaya, red) untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati melalui jalur perorangan.

Dalam laporannya, Turi Sanjaya mengaku telah dimintai dana sebesar Rp150 juta oleh tersangka untuk pembiayaan pengumpulan dukungan dari masyarakat.

Namun, dalam proses pencalonan bukannya tersangka mendaftar bersama pelapor (Turi Sanjaya, red) tetapi menggandeng Bambang Setiobudi sebagai wakilnya.

"Pelapor merasa ditipu karena sudah dimintai dana ratusan juta dengan iming-iming akan dijadikan calon wakil bupati namun tanpa alasan yang jelas memilih figur lain," kata Kabid Fahrurozzi.

Keberatan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan, sah-sah saja tetapi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan fakta hukum diyakini kebenarannya, katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menetapkan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar 11 Juli 2010.

KPU Konawe Selatan menetapkan pasangan Imran/Sutoarjo Pondiu sebegai pemenang hasil pemilihan 8 Mei 2010 dengan raihan suara 63.036 atau 43,91 persen.

Pesaing beratnya pasangan Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae yang dicalonkan Partai Golkar bersama 20 partai pendukung lainnya mengantongi 41.638 suara atau 35,97 persen.

Menyusul pasangan Rustam Tamburaka/Bambang Setiobudi dengan perolehan 25.005 suara atau 17,42 persen dan posisi keempat adalah calon perorangan Ashar/Yan Suleman yang mengumpulkan 3.894 atau 2,71 persen.

Namun, Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae menolak hasil pemilihan tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 22/PHTU.B-VIII/2010 membatalkan keputusan rapat pleno penetapan hasil pemilihan KPU Konawe Selatan dan memerintahkan diadakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di wilayah tersebut.
(S032/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010