Medan (ANTARA News) - Pihak kepolisian mengamankan tiga warga yang diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan formulir model C-6 orang lain di TPS 61 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dalam Pilkada Kota Medan putaran kedua, Sabtu.

Kapolsekta Medan Area AKP Juliani Prihatini mengatakan, tiga warga itu diamankan berdasarkan laporan dari petugas TPS 61 Kelurahan Tegal Sari Mandala III.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa tiga warga tersebut menggunakan formulir model C-6 milik orang lain untuk mencoblos dalam pilkada Kota Medan putaran kedua.

Setelah diperiksa di Mapolsekta Medan Area, tiga warga itu diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Denai untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui adanya tindak pidana pilkada yang dilakukan.

"Biar Panwaslu yang memeriksa. Nanti kalau ada pidananya akan diserahkan kepada penegak hukum juga," kata AKP Juliani.

Ketika dipertanyakan mengenai identitas tiga warga itu, Kapolsekta Medan Area tersebut mengaku hanya mengingat dua nama.

"Hanya dua nama yang diingat, Diana dan Sari," kata Kapolsek.

Menurut catatan, pilkada Kota Medan putaran pertama yang dilaksnakan pada 12 Mei 2010 diikuti 10 pasangan calon yakni Syahrial R. Anas/Yahya Sumardi (nomor urut 1), Sigit Pramono Asri/Nurlisa Ginting (nomor urut 2), Indra Sakti Harahap/Delyuzar (nomor urut 3), Bahdin Nur Tanjung/Kasim Siyo (nomor urut), Joko Susilo/Amir Mirza Hutagalung (nomor urut 5).

Setelah itu, pasangan Rahudman Harahap/Dzulmi Eldin (nomor urut 6), M Arif/Supratikno (nomor urut 7) , Maulana Pohan/Ahmad Arif (nomor urut 8), Ajib Shah/Binsar Situmorang (nomor urut 9) dan pasangan Sofyan Tan/Nelly Armayanti (nomor urut 10).

Dalam perhitungan suara yang dilakukan, pasangan Rahudman Harahap/Dzulmi Eldin (nomor urut 6) dan Sofyan Tan/Nelly Armayanti (nomor urut 10) mendapatkan suara terbanyak sehingga ditetapkan menjadi peserta putaran kedua.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010