Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan anggota DPR RI Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa dituntut hukuman penjara masing-masing selama lima tahun karena diduga menerima suap dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

"Meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata anggota tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Selain hukuman penjara, tim penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.

Jika tidak membayar, ketiga terdakwa diminta menjalani pidana penjara selama enam bulan.

Penuntut Umum KMS Roni menguraikan, tiga mantan anggota DPR RI tersebut menerima suap ketika menjadi anggota Komisi IV yang membidangi kehutanan.

Dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, ketiga terdakwa telah menerima suap dengan rincian Azwar Chesputra sebesar 5 ribu dolar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dolar Singapura, dan Fachri Andi Leluasa 30 ribu dolar Singapura.

"Para terdakwa menerima pemberian itu supaya menyetujui proyek SKRT di Departemen Kehutanan," kata penuntut umum KMS Roni.

Tim penuntut umum menguraikan, kasus itu bermula saat Komisi IV DPR RI membahas Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut pada 2007.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan tersebut.

Tim Penuntut Umum menyatakan telah terjadi pertemuan antara Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV dan Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom yang akan menjadi rekanan proyek SKRT.

Yusuf telah menerima pemberian uang senilai Rp125 juta dan 220 ribu dolar Singapura terkait persetujuan DPR tentang rancangan anggaran proyek komunikasi kehutanan itu.

Uang itu disampaikan melalui David Angka Wijaya dan diserahkan melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp50 juta), Muchtaruddin (Rp50 juta), dan Muswir (Rp5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo.

Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (140 ribu dolar Singapura), Muchtaruddin (40 ribu dolar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp20 juta).

Dalam kasus itu, Yusuf telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Azwar, Hilman, dan Fachri juga diduga menerima suap dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Tim penuntut umum menjelaskan, telah terjadi aliran uang dalam bentuk cek senilai Rp5 miliar dalam kasus itu.

Uang yang dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan itu diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI, antara lain kepada Azwar Chesputra Rp450 juta, Hilman Indra Rp425 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp335 juta.

Dalam kasus itu, beberapa anggota DPR juga telah dinyatakan bersalah, antara lain Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Taher.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan pengusaha Chandra Antonio Tan.(*)
(F008/S027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010