Temanggung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa, menunda pembacaan tuntutan sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aris Ma`ruf warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Temanggung.

"Sidang hari ini ditunda pekan depan pada 22 Juni 2010 karena penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung Tatik Hadiyanti setelah mendengar permintaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Setelah Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, JPU Avilla Agus Awanto menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada sidang tersebut.

"Pada hari ini tuntutan belum selesai dan saya belum siap membacakannya, mohon majelis hakim menunda sidang satu minggu," kata Avilla.

Usai sidang, Avilla mengatakan meminta sidang ditunda untuk menyiapkan tuntutan. "Untuk pembuktian tuntutan perlu dipertimbangkan dengan matang, saya kira masih perlu pendalaman," katanya.

Menanggapi penundaan pembacaan tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Nurlan HN mengatakan tidak masalah dengan penundaan pembacaan tuntutan karena hal itu menjadi hak JPU.

"Penundaan ini tidak masalah karena sistem ini juga diatur dalam KUHAP," katanya.

Ia menyatakan tidak merasa khawatir dengan penundaan ini. "Saya yakin terdakwa akan mendapat keadilan di Pengadilan Negeri Temanggung ini," katanya.

Nurlan menilai Pengadilan Negeri Temanggung objektif dalam sidang kasus terorisme ini. "Saya menilai jalannya sidang cukup longgar, mungkin karena terdakwa menyerahkan diri, bukan ditangkap dalam penyergapan," katanya.

Selain itu, katanya, seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Aris tersangkut terorisme karena diminta oleh mantan guru ngajinya, Abdul Hadi untuk membantu Jabir dan Mustaghfirin yang ternyata mereka teroris. (H018/B013)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010