Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan meminta tenggat waktu kepada penyidik kejaksaan agar dapat merampungkan penyidikan kasus pajak Asian Agri.

Anggota Satgas Mas Ahmad Santosa sebelum gelar perkara kasus Asian Agri antara Satgas, Kepolisian dan Ditjen Pajak di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Jumat, mengatakan, perkara yang telah berlarut-larut penyidikannya hampir 3 tahun itu seharusnya diberi tenggat waktu agar bisa segera naik ke tahap penuntutan (P21).

"Harus ada time frame yang jelas. Target kita ada deadline," ujar Ahmad Santosa.

Dalam gelar perkara diikuti oleh penyidik kejaksaan dan penyidik pajak itu, satgas akan meminta klarifikasi tentang kendala yang dihadapi selama penyidikan.

Selain itu, Satgas bersama dengan penyidik akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik pajak maupun kejaksaan.

Gelar perkara yang berlangsung di Gedung UKP4 dimulai pukul 09.00 WIB.
(D013/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010