Dengan kejadian ini, ke depannya tidak mengulanginya lagi karena harus mengeluarkan uang untuk membayar tilang.
Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau atau CCTV sejak pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) didominasi tak memakai helm.

"Kami mencatat jumlah pelanggar yang tidak memakai helm bisa lebih dari 50 persen dari total pelanggar tata tertib berlalu lintas yang tercatat sejak 23 sampai 31 Maret 2021 sebanyak 270 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan jenis pelanggaran itu, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap.

Dari kelima lokasi kamera CCTV yang terpasang, yakni di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani, dan Simpang Proliman Barongan, paling banyak adalah pelanggaran di Simpang Mejagan karena pernah dalam sehari tercatat 50-an pelanggaran.

Baca juga: Tilang elektronik Satlantas Polresta Jambi merekam 2.059 pelanggaran

Para pelanggar tersebut juga akan diproses sesuai dengan tahapan, mulai dari penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya, jika melakukan konfirmasi, akan diberikan surat tilang.

Adapun pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Meskipun kendaraan sudah dijual, pemilik pertama akan dimintai surat pernyataan bahwa kendaraan sudah dijual dan diminta melakukan blokir. Pemilik kendaraan yang terakhir selain diblokir STNK-nya oleh pemilik pertama, juga akan diblokir karena pelanggaran.

Pemberlakuan ETLE untuk saat ini masih manual sehingga harus menyiapkan operator untuk melihat tayangan dari kamera CCTV yang terpasang di lima titik.

Baca juga: Menpan RB beri penghargaan Kakorlantas Polri terkait penerapan ETLE

Saiful Yusuf, pelanggar lalu lintas, mengakui melintasi Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto Kudus pada tanggal 26 Maret 2021 tanpa mengenakan helm.

Pada hari Rabu (31/3), Saiful Yusuf mau melakukan konfirmasi atas surat yang diterima dari Satlantas Polres Kudus.

Ia mengakui belum mengetahui adanya pemberlakuan ETLE sehingga melintasi jalan raya tanpa mengenakan helm.

"Dengan kejadian ini, ke depannya tidak mengulanginya lagi karena harus mengeluarkan uang untuk membayar tilang," katanya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021