Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyebit banyak informasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Kejaksaan Agung, tidak pas atau tidak lengkap sehingga komisi DPR ini terpaksa menyusunnya kembali sampai lengkap.

"Banyak informasi Ditjen Pajak yang tidak pas, hingga kami menyusun kembali data secara lengkap guna disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, usai bertemu dengan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan sejumlah berkas kasus pajak seperti kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,3 triliun sampai sekarang belum dilengkapi penyidik Ditjen Pajak. "Hingga berkas kasus Asian Agri tidak pernah lengkap," katanya.

Kemudian, bahan kasus penggelapan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang merugikan keuangan negara Rp1,6 triliun.

Dia mengatakan, penanganan kasus pajak itu guna memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut pertemuan dengan Komisi XI DPR RI tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting.

Ketiganya adalah  perlunya kerjasama optimal terutama dalam kasus perpajakan yang ada tindak pidana korupsinya, dorongan Komisi XI untuk berperan aktif dalam masalah pidana perpajakan, dan dorongan komisi XI dalam penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan.(*)

R021/Z003/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010