Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru tahun 2010/2011.

"Kita membuka posko pengaduan karena melihat dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru selalu diwarnai berbagai masalah seperti persyaratan administrasi maupun biaya," kata Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto, di Semarang, Rabu.

Eko mengatakan, KP2KKN berharap penerimaan siswa baru tahun ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, karena hal tersebut adalah kewajiban pemerintah.

"Kita berharap ada kepastian proses penerimaan siswa baru, sekolah obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta tidak ada penolakan karena daya tampung terbatas dan waktu tidak memungkinkan," katanya.

Berdasarkan pengawasan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2007/2008, tahun ajaran 2008/2009, dan tahun ajaran 2009/2010, orang tua calon siswa baru mengeluhkan banyaknya uang yang dikeluarkan ditambah tidak adanya transparansi dari pihak sekolah.

Atas dasar otonomi sekolah, lanjut Eko, justru pemerintah menyerahkan mekanisme penerimaan siswa baru kepada sekolah. Akibatnya, masyarakat yang tidak mampu, belum dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun biaya, sehingga tidak mampu memperoleh haknya.

Eko menyebutkan ada tiga fase rawan dalam penerimaan siswa baru yakni saat proses seleksi, setelah murid diterima sekolah, dan saat kegiatan belajar mengajar.

"Pada fase seleksi, masalah yang umum muncul adalah sekolah mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi yang akhirnya semakin memperlemah posisi tawar calon orang tua siswa seperti permintaan ijazah Taman Kanak-Kanak atau akte lahir," katanya.

Sekolah, lanjut Eko, juga mewajibkan membeli formulir pendaftaran, mengikuti test masuk, dan rawan terjadi jual beli "bangku kosong".

Fase setelah murid diterima sekolah, banyak ditemukan praktek jual beli seragam atau baju olahraga. Sementara pada fase kegiatan belajar mengajar yakni sekolah akan membuat rapat dengan orang tua murid baru yang berisi sosialisasi biaya yang harus ditanggung orang tua murid dengan alasan demi menunjang kegiatan belajar mengajar. (N008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010