Jakarta, 2/6 (ANTARA) - Peningkatan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap akuntabilitas kinerja keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bukti keseriusan dalam melakukan reformasi birokrasi dan penciptaan "good government" di kementerian ini. Sebelumnya, penilaian akuntabilitas kinerja keuangan KKP adalah Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini sesuai dengan target KKP dalam meningkatkan status laporan keuangnnya dari "disclaimer" pada tahun 2008 menjadi WDP pada tahun 2009 dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2010.

     Sebagaimana kita diketahui, bahwa pada 1 Juni 2010 BPK telah melaporkan kepada DPR RI mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 yang menyatakan terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang memperoleh rapor perbaikan opini menjadi WDP, salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinilai memiliki kemajuan yang signifikan.

     Menurut Sekretaris Jenderal KKP, Syamsul Maarif, capaian signifikan kementerian ini tidak terlepas dari hasil kerja keras jajaran KKP yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Dr. Fadel Muhammad yang didukung oleh Tim Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dengan Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Tim Penanggungjawab dan Inspektur Jenderal sebagai wakilnya, sementara itu yang bertugas sebagai Ketua Tim Pelaksana adalah Kepala Biro Keuangan. Di samping itu, adaya komitmen pimpinan KKP untuk mengangkat sistem pengelolaan keuangan menjadi prioritas dan didukung oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan-kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

     Lebih lanjut Syamsul menyebutkan bahwa hasil ini tidak terlepas dari reformasi di
Bidang Keuangan yang dilaksanakan KKP. Dalam melaksanakan reformasi ini, kementerian ini telah menempuh beberapa upaya, yaitu:
     (1) seluruh unit kerja eselon I secara serentak dan serius memprioritaskan pengawalan sistem pengelolaan keuangan,
     (2) mengontrol seluruh Satker untuk hal-hal yang menjadi penyebab disclaimer,
     (3) mengevaluasi penggunaan anggaran per bulan pada setiap Satker dikaitkan antara target dengan realisasi anggaran,
     (4) menindaklanjuti seluruh temuan aparat pemeriksa telah dan melakukan harmonisasi antara Sekretariat Jenderal dengan Inspektorat Jenderal,
     (5) kebutuhan SDM pengelola keuangan negara telah secara bertahap dapat dipenuhi kapasitasnya,
     (6) LKPP telah disusun dengan lebih komprehensif, di mana CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) yang disusun dapat menjelaskan yang tidak tertuang dalam neraca dan realisasi penganggaran,
     (7) melakukan sertifikasi SPIIP (Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah) bagi pejabat di lingkungan KKP, dan
     (8) mengalokasikan anggaran pada kegiatan dekonsentrasi di provinsi untuk mendukung pelaporan keuangan.

     Namun demikian, KKP akan terus meningkatkan status laporan keuangan untuk mencapai target WTP pada tahun 2010 melalui beberapa upaya, antara lain:
     (1) melakukan pemperbaikan Sistem Pelaporan Keuangan dan Asset melalui laboratorium dan program aplikasi sehingga dapat dioperasionalkan untuk seluruh Satker KKP pusat dan daerah secara on-line system,
     (2) menyusun POS (Prosedur Operasional Standar) yang terkait dengan peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah,
     (3) melakukan optimalisasi pencatatan penerimaan negara bukan pajak,
     (4) melakukan penertiban pencatatan dari berbagai sumber pendanaan, terutama hibah luar negeri,
     (5) melakukan peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian belanja negara sejak tahap perencanaan sampai dengan pengendalian pelaksanaan anggaran.

     Khusus dalam melakukan optimalisasi pengelolaan aset, KKP menempuh beberapa langkah, yaitu: (1) melakukan inventarisasi aset, baik di pusat maupun di daerah berkoordinasi dengan seluruh unit kerja Eselon I dan Itjen, (2) melakukan pembinaan teknis penatausahaan persediaan barang dan mengkoordinasikan seluruh Satker, (3) melakukan usulan penghapusan aset ke Kementerian Keuangan bagi aset yang sudah tidak bernilai guna, (4) mengajukan sertifikasi pemilikan aset untuk aset yang belum memiliki bukti kepemilikan yang memadai, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional, (5) meningkatkan koordinasi dengan seluruh Satker untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah dibangun/
diadakan, dan (6) melakukan kerjasama dengan BPKP dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset di daerah.

     Sebagai ilustrasi, realisasi anggaran pembangunan kelautan dan perikanan "tahun 2008 (dalam siaran pers tertulis 2009)" adalah sebesar 3,036 triliun yang terdiri dari
2,398 triliun anggaran KemenKP; 244,3 miliar anggaran Dekon dan 293,6 miliar anggaran TP. Sedangkan nilai aset keseluruhan KemenKP "hingga tahun 2008" "(dalam siaran pers tertulis 2009)" adalah sebesar 4,314 triliun yang terdiri dari 3,310 triliun secara langsung digunakan KemenKP dan 1,004 triliun digunakan oleh Pemda.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed., Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010