AstraZeneca dan Sinovac yang digunakan Pemerintah Indonesia, itu hukumnya boleh digunakan
Jakarta (ANTARA) - Badan Otonom Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa, mengajak umat tidak ragu menerima vaksinasi baik itu vaksin Sinovac maupun AstraZeneca karena keduanya sudah dinyatakan boleh digunakan demi mengatasi pandemi COVID-19.

"Bahwa vaksin AstraZeneca dan Sinovac yang digunakan Pemerintah Indonesia, itu hukumnya boleh digunakan. Pihak PWNU Jawa Timur menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca pada bagian akhirnya halal dan bisa digunakan sebagai vaksin. Jadi jelas bahwa kedua vaksin ini boleh digunakan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa NU Muchamad Nabil Haroen dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: LIPI sebut vaksin COVID-19 penting untuk jaga tubuh tidak jatuh sakit

Menurut dia, kepastian keamanan yang telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Nahdlatul Ulama bisa dijadikan sebagai landasan untuk memperkuat keyakinan dalam mengikuti program vaksinasi.

Maka dari itu, ia mengajak untuk mendorong percepatan vaksinasi agar segera terwujud kekebalan kelompok dan Indonesia segera mengakhiri pandemi.

Di samping itu, kata dia, mendukung program vaksinasi juga sesuai nilai-niai agama yakni menjaga kemanusiaan dan menjaga keselamatan bersama.

Baca juga: BPOM beri lampu hijau penggunaan vaksin AstraZeneca

"Maka, jangan ada lagi yang menyebar fitnah dan kabar bohong bahwa vaksin yang tidak jelas sumbernya. Kita harus dukung bersama program vaksinasi," kata dia.

Tak hanya itu, ia mengimbau kepada masyarakat apabila telah mendapatkan vaksin agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pasalnya, mendapatkan vaksin bukan berarti sudah terbebas dari penularan, namun untuk menguatkan antibodi tubuh sehingga gejala yang biasa timbul bisa diminimalisir.

Baca juga: MUI tegaskan vaksin AstraZeneca boleh digunakan

"Meski sudah divaksin, teman-teman harus terus menjaga protokol kesehatan dan selalu mengontrol diri. Disiplin akan protokol kesehatan dan menjaga diri, merupakan kunci untuk keberhasilan kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan setelah melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas dan para ahli soal keamanannya.

"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Baca juga: Kemenkes sebut puskesmas ujung tombak penanganan pandemi COVID-19

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021