Sidoarjo (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengembalikan calon pekerja migran bernama Hidayatus Sholikah kepada Pemerintah Pemprov Jatim untuk selanjutnya dikirimkan ke daerah asalnya di Lamongan, Jawa Timur.
 
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lamongan itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja rumah tangga.
 
"Padahal, pemerintah sejak tahun 2015 telah mengeluarkan moratorium terkait dengan pengiriman tenaga kerja rumah tangga," katanya saat temu media di Sidoarjo.

Baca juga: BP2MI dorong peningkatan penempatan pekerja terampil di luar negeri

Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri
 
Ia mengatakan korban ini sebelumnya sempat ditempatkan di salah satu tempat penampungan di Bogor selama dua bulan dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai tenaga rumah tangga.
 
Ia menjelaskan, pengembalian calon tenaga kerja migran ini bertepatan dengan rencana sosialisasi BP2MI di kantor Gubernur Jatim bersama dengan bupati, wali kota di Jawa Timur.
 
"Kami membawa Hidayatus Sholikah yang hampir menjadi korban pengiriman PMI ilegal dari sebuah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut sudah diskorsing atau ditutup akibat terlibat pengiriman PMI ilegal," katanya.
 
Menurutnya, perusahaan tersebut saat ini posisinya dalam skorsing, sehingga tidak memiliki kewenangan mengirimkan PMI ke luar negeri, terlebih korban ini akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk dipekerjakan menjadi tenaga rumah tangga.
 
"Pengiriman PMI ilegal akan berdampak pada konsekuensi bahaya yang ditimbulkan, seperti eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak diberikan sesuai kontrak dan juga pemberlakuan jam kerja," katanya.
 
Ia mengatakan di tengah pemerintah sedang menyiapkan pekerja yang memiliki kemampuan, keahlian, kompetensi ternyata ada sindikat pengiriman PMI ilegal. "Ini bisnis kotor perdagangan orang yang dilakukan pengusaha dengan dibekingi oknum yang memiliki kekuatan," katanya.
 
Menurut dia, akibat dari pengiriman PMI ilegal ini juga menimbulkan kerugian yang sangat besar, seperti luka fisik, psikis, depresi, hilang ingatan, hilang penglihatan, dan para pengirim PMI ilegal ini layak disebut sebagai pengkhianat Merah Putih.
 
"Kami nyatakan perang terhadap sindikat penempatan PMI ilegal. Kami tidak takut, tidak gentar siapapun yang membekingi dengan atribut siapapun akan ditindak tegas untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," katanya.

Baca juga: BP2MI-Satgas Pamtas amankan enam PMI di perbatasan Indonesia-Malaysia

Baca juga: 32 pekerja migran dievakuasi dari penampungan ilegal di Pasar Rebo
 
Sementara itu, Hidayatus Solikha menjelaskan kalau dirinya ditawari oleh perusahaan pengiriman pekerja migran di Sidoarjo untuk selanjutnya bekerja di Saudi Arabia.
 
"Saya tidak tahu kalau itu ilegal. Selama dua bulan saya berada di Bogor dan belum bisa berangkat. Padahal, sempat dijanjikan akan bekerja di Arab dengan gaji Rp6 juta setiap bulan," katanya.
 
Selama di Bogor, ia mengaku mendapatkan makan dan minum setiap hari dan tidak mengerjakan apa-apa tanpa ada kepastian kapan akan berangkat.
 
"Ada teman saya yang sudah berangkat ke Arab dan mengaku kalau belum mendapatkan gaji selama bekerja dua bulan," ujarnya.
 
Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan kalau permasalahan PMI yang dikembalikan akan menjadi penambahan pengangguran baru.
 
"Mereka yang dikembalikan akan memperbanyak pengangguran, karena mereka belum tentu merasa cocok untuk bekerja di Indonesia," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021