Saat ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri
Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyiapkan dua peraturan gubernur (pergub) guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari, Sabtu mengatakan dua peraturan tersebut yaitu Pergub tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

"Saat ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Ali Mazi saat meluncurkan motor listrik berbasis baterai buatan dalam negeri.

Baca juga: Motor listrik GESITS ditargetkan terjual satu juta unit pada 2025

Selain itu, lanjut Ali Mazi, Pemerintah Sulawesi Tenggara saat ini sudah menerbitkan instruksi Gubernur Sultra Nomor 024/586 Tahun 2021 tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kebijakan percepatan pembangunan kendaraan bermotor di publik berbasis baterai di Sulawesi Tenggara, kata dia, diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam; mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang transportasi; dan mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sultra untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis baterai.

Ia menyampaikan, strategi yang akan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Sultra, yaitu pertama kewajiban penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah, otoritas pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap

Kedua pemberian insentif bagi pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Ketiga, pemberian insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi atau merakit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta usaha pendukungnya.

Keempat, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan kesiapan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dengan berkembangnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang paling penting diperhatikan adalah sarana penunjangnya yaitu penyediaan infrastruktur pengisian listrik seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKU).

"Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kepada PT PLN (Persero) agar segera mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut sebagai institusi yang ditugaskan oleh pemerintah pusat," tutur Ali Mazi.

Gubernur Sulawesi Tenggara juga menginstruksikan kepada bupati/walikota se-Sultra, kepala kantor wilayah instansi vertikal di Sultra dan para kepala OPD/badan/biro lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk pengadaan kendaraan operasional roda dua tahun anggaran 2021, menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
 
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat meluncurkan motor listrik berbasis baterai di Kendari, Sabtu (27/2/2021). ANTARA/Harianto


Direktur Utama PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA) Muhammad Samyarto mengatakan motor listrik GESITS merupakan produk karya anak bangsa Indonesia pertama yang menggunakan teknologi motor bertenaga listrik yang telah diluncurkan di Kota Kendari.

Ia menyampaikan, motor Listrik GESITS telah mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT) dari Kementerian Perhubungan RI sehingga sudah layak untuk digunakan masyarakat umum dan dapat diterbitkan STNK/BPKB layaknya sepeda motor konvensional saat ini.

"Untuk pengisian baterai cukup mudah, dimana dapat dilakukan di colokan listrik biasa layaknya menge-charge handphone atau laptop. Biaya listrik yang dibutuhkan hanya sekitar dua ribuan rupiah untuk menempuh jarak 50 km," tutur dia.

Dijelaskannya, GESITS dilengkapi motor listrik dengan tenaga puncak 5 kW, yang dengan tenaga sebesar itu, GESITS mampu mengangkut dua penumpang dan dengan tiga mode berkendara, kecepatan maksimal GESITS dibatasi sampai 70 km/jam.

Motor listrik tersebut juga menggunakan baterai litium NCM berkapasitas 1,44 kWh untuk satu baterai dan dapat digunakan dengan dua baterai sehingga dapat berjalan hingga 100 km per satu kali pengisian daya. Waktu pengisian daya antara 3-4 jam, dengan 30 menit pertama dapat menempuh jarak 10 km.

"GESITS memiliki fitur double disk brake, transmisi pulley, suspensi belakang monoshock, LED daytime running lights, HID projector head lamps. Selain itu, GESITS juga dilengkapi dengan digital dashboard yang dapat terkoneksi dengan aplikasi ponsel pengendara," jelasnya.

GESITS, lanjutnya, adalah kolaborasi pemikiran dari anak terbaik bangsa dengan sejumlah BUMN yakni PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, PT Pindad, PT Len, PT Wika Industri Energi, dan PT PLN.

Hal ini membuktikan pemikiran dan karya Indonesia sanggup bersaing dalam kompetisi inovasi dan teknologi tinggi global yang ketat. GESITS hadir dalam tiga warna, yaitu merah, hitam dan putih.

"Produk motor listrik GESITS ini telah menggunakan komponen dalam negeri sebesar 85 persen sehingga untuk ketersedian spare part (suku cadang) cukup terjamin. Untuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 46,73 persen," pungkasnya.

Baca juga: IESR: Kendaraan listrik perlu dukungan pengembangan ekosistemnya
Baca juga: PLN NTB siapkan infrastruktur pendukung kendaraan bermotor listrik

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021