Ada lebih dari 50 juta pekerja yang dananya dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dapat tersimpan dengan baik dan jangan sampai ada tindakan yang merugikan hak para pekerja terkait dana tersebut.

"Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru wajib menjaga dana para pekerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ia mengingatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2020 adalah 50,72 juta pekerja.

Sementara, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, dari pekerja migran Indonesia dari rentang 2017-2020 sebanyak 747 ribu peserta.

Dari jumlah itu, ujar dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja migran Indonesia yang aktif pada 2020 sebanyak 389 ribu orang.

"Ada lebih dari 50 juta pekerja yang dananya dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerjalah yang saat ini paling cemas atas nasib dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk itu, masih menurut dia, menjadi penting agar segera diumumkan secara terbuka dan apa adanya tentang tindak lanjut penyidikan hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut diucapkan Kurniasih terkait dugaan kasus investasi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: DPR RI tetapkan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Ia menyebut ada 29,12 juta pekerja yang terdampak akibat pandemi, dengan rincian 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19, 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan atau menganggur, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 760 ribu orang masuk dalam bukan angkatan kerja sebagai dampak pandemi.

Begitu juga, lanjutnya, dengan pekerja migran Indonesia yang sebagian harus kembali pulang ke Tanah Air hingga belum dibukanya pintu penempatan di beberapa negara.

"Jangan sampai menambah beban masalah, korbannya adalah para pekerja. Kita berharap seperti yang dijanjikan BPJS Ketenagakerjaan, dana pekerja aman dan itu harus dibuktikan dengan kejelasan segera dari pengungkapan dugaan kasus ini," paparnya.

Ia menekankan, persoalan investasi harus menjadi perhatian serius Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode ke depan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan tangan palsu kepada peserta kecelakaan kerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan Rp1,46 M kepada ahli waris

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021