Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengajak warga Ibu Kota menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta.

"Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta agar masyarakat memakai BBM oktan tinggi. Ini agar kualitas udara juga semakin baik," katanya di Jakarta, Ahad.

Menurut Oman, kualitas udara Jakarta harus selalu ditingkatkan, salah satunya, melalui penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, sebab, salah satu sumber polusi adalah kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, Oman juga mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor termasuk kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi.

Baca juga: Pemprov DKI ajak masyarakat gunakan BBM berkualitas

"Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dia menambahkan, udara bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, tentu kualitas kesehatan akan semakin terjaga.

Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk, tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat yang mampu bisa memilih untuk menggunakan di BBM beroktan tinggi. Jika ada pengecualian, lanjutnya, BBM lain dengan oktan lebih rendah masih bisa digunakan warga yang memang kesulitan ekonomi.

Baca juga: Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur uji emisi 700 mobil

"Hanya saja, ke depan sebaiknya semua menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas," lanjut Oman.

Saat ini, Pemprov DKI memang mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Baca juga: Bengkel ATPM wajib layani uji emisi kendaraan merek tertentu

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.

Pewarta: Subagyo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021