Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

"Hari ini KPK memanggil dua orang saksi dari pihak swasta atas nama Us Us Ustara dan Rikit Framanik dalam penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Yudi Widiana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca juga: Politikus PKS didakwa terima lebih Rp11 miliar

Baca juga: KPK perpanjang penahanan politisi PKS Yudi Widiana


KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Baca juga: Yudi W. Adia divonis 9 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021