Makassar (ANTARA) - Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi Mayang ke aparat kepolisian karena dinilai tidak beritikad baik mengembalikan mobil dinas ke Pemda.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Febri di Makassar, Rabu, mengatakan, pelaporan dari Wabup Wajo Amran kepada mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi Mayang sedang dalam tahap telaah.

"Laporannya sudah masuk dan saat ini laporan tersebut sedang dalam telaah kami, apakah ada unsur pidana korupsinya atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Wajo itu baru diterima Rabu (13/1) dan telah sampai ke meja penyidikan untuk selanjutnya ditelaah bersama tim penyidik.

Baca juga: Wali Kota Pasuruan terpilih tolak mobil dinas baru
Baca juga: Budi Karya: Kemenhub pelopori mobil listrik jadi kendaraan dinas
Baca juga: Polisi selidiki perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syariyah Meulaboh


Berdasarkan informasi, pelaporan oleh Pemkab Wajo setelah adanya koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil temuan BPK RI terkait aset daerah berupa kendaraan dinas (Randis) roda empat Toyota Fortuner yang masih dalam penguasaan mantan Ketua DPRD Wajo itu, sehingga BPK maupun KPK mendorong pemerintah daerah agar melakukan upaya untuk pengembalian aset tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Wajo Amran yang juga merupakan Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan BPK mengatakan jika pelaporan ke Polda Sulsel adalah jalan terakhir setelah upaya persuasif sebelumnya gagal.

Ia mengatakan jika mobil dinas Toyota Fortuner itu memang sudah dalam penguasaan Andi Asriadi Mayang setelah 10 tahun menjabat sebagai anggota legislatif.

"Sebenarnya sudah kami surati, lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, tapi tidak ditanggapi. Ini adalah jalan terakhir," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021