Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.

Dia berharap revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.

"Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kami bangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus 'continuity' dan didorong berdasarkan kebutuhan objektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pimpinan Baleg: Revisi UU Pemilu agenda krusial DPR 2021

Hal itu dikatakan Guspardi menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta DPR RI tidak merevisi UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari UU Pemilu.

Guspardi mengatakan jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun.

Dia setuju apabila UU Pemilu tidak direvisi setiap lima tahun sekali, dengan harapan revisi yang diajukan saat ini bisa dioptimalkan tidak untuk jangka lima tahunan saja.

Politikus PAN itu menilai UU Pemilu idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodasi situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan.

Baca juga: Anggota DPR: 6 isu krusial di RUU Pemilu perlu dimatangkan

"Pada dasarnya, UU Pemilu seyogianya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan mengubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," ujarnya.

Menurut dia, Komisi II DPR selalu meninjau UU Pemilu, karena bagaimana ke depan Indonesia membuat tradisi, hasil terhadap revisi UU tersebut bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu.

Guspardi menilai, apabila UU Pemilu sering gonta ganti dan di revisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat karena seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat.

Baca juga: Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi

"Meski hal tersebut tidak bisa dijamin ke depan. Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021