Silahkan ditanyakan ke Polres saja
Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengemukakan penyelidikan polisi belum merambah ke lingkungan lapas atas dugaan kasus penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan warga binaan.

"Kalau ada masalah atau informasi yang mengarah ke situ (pengendalian oleh narapidana), pasti kami lakukan investigasi," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, di Jakarta, Senin.

Peristiwa itu berawal dari pengungkapan 10 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam tanki bensin oleh para pelaku. Peristiwa itu diungkap jajaran Polrestro Jakarta Pusat pada Kamis (31/12).

Penangkapan terhadap empat pria yang diduga terlibat itu berawal dari informasi masyarakat karena adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa sabu terparkir di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam penyelidikan, polisi mencurigai dua orang di dalam area apartemen yang berjalan mengarah ke mobil dan langsung membuka mobil tersebut.

Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan bahwa jaringan itu melibatkan narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang mengendalikan operasi penyelundupan narkotika tersebut.

Dikatakan Tony, sejauh ini belum ada pengembangan yang mengarah ke Lapas Cipinang dari Polres Jakarta Pusat karena polisi masih melakukan upaya pengembangan kasus.

"Silahkan ditanyakan ke Polres saja, karena kami sendiri sudah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat atas kasus tersebut," katanya.

Apabila proses penyelidikan polisi merambah hingga ke lingkungan lapas, kata Tony, pihaknya akan menggelar investigasi internal untuk membantu proses pengungkapan kasus oleh kepolisian.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat bekuk kurir pembawa 10 kilogram sabu
Baca juga: Polisi sita 8,5 kilogram sabu dari 5 pengedar jaringan internasional

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021