Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, dijadwalkan akan menggelar delapan persidangan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan data dari Biro Humas MK, delapan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah itu akan digelar pada waktu yang berbeda-beda sejak sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang pada pukul 09.30 WIB adalah perkara PHPU Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Bambang Wahyudi dan Anas Fauzi Lubis.

Pada saat yang bersamaan, juga terdapat dua perkara PHPU terkait Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diajukan oleh pasangan M Edward-Syaharani dan Awang Dharma Bakti-Saiful Aduar.

Sementara pada pukul 11.00 WIB, terdapat perkara PHPU Kabupaten Serang, Banten, yang diajukan dua pasangan, yaitu Andi Sujadi-Sukeni serta Syahbandar-Jahidi Sadiran.

Sedangkan pada pukul 13.00 WIB, diagendakan persidangan perkara PHPU Kabupaten Pakpak Barat, Sumatra Utara, yang diajukan Oji Manik dan St Lubis Tumangger.

Pada pukul 15.00 WIB, terdapat pula perkara PHPU Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggaram yang diajukan pasangan Surunuddin Dangga dan Mochtar Silondae.

Seluruh perkara PHPU yang telah disebutkan di atas masih pada tahap sidang perdana atau agenda pemeriksaan perkara oleh hakim MK.

Sementara itu, pada Senin (31/5) ini juga terdapat dua sidang pengucapan putusan PHPU yang direncananya digelar pada pukul 16.30 WIB.

Dua agenda putusan itu adalah PHPU Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dan PHPU Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD memperkirakan, dari 244 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan terselenggara selama 2010, sebanyak 25 persen atau seperempat di antaranya akan dipermasalahkan di MK.

"Kami telah siap mengantisipasi 244 pilkada itu, tetapi mungkin yang masuk ke MK hanya 25 persen," kata Mahfud di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/5).

MK sendiri untuk mempersiapkan banyaknya gugatan PHPU telah menyiapkan tiga panel hakim, sehingga banyak perkara bisa disidangkan secara bersama-sama dalam satu hari.
(M040/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010