Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR dengan terdakwa mantan anggota DPR Endin AJ Soefihara.

"KPK akan banding atas putusan kasus Endin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, KPK memutuskan banding karena putusan majelis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan tim penuntut umum KPK.

Mantan anggota DPR RI Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara divonis satu tahun tiga bulan penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Sarjono Turin, anggota tim penuntut umum KPK untuk kasus itu menyatakan, putusan hakim untuk kasus Endin terlalu rendah karena kurang dari setengah tuntutan tim penuntut umum.

"Selain itu, ada disparitas hukuman penjara terhadap terdakwa lain," kata Sarjono menambahhkan.

Selain Endin, kasus itu telah menjerat tiga mantan anggota DPR lainnya sebagai terdakwa. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri.

Politisi Partai Golkar Hamka Yandhu divonis dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Kemudian, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod divonis dua tahun penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara atau lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun. KPK tidak mengajukan bandinguntuk kasus Hamka, Dudhie, dan Udju, .

Empat mantan anggota DPR itu adalah sebagian dari beberapa anggota DPR periode 2004-2009 yang menerima cek setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.

KPK menduga ada 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar yang dibagikan saat itu. Pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi otak distribusi cek itu.
(F008/S018)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010