Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri menangkap Heri Suranto karena diduga menyembunyikan dokumen tindak pidana terorisme.

"Dalam undang-undang soal terorisme, menyembunyikan dokumen semacam ini masuk tindak pidana," katanya di Jakarta, Senin.

Penyidik Polri, katanya, hingga kini masih memeriksa Heri sebelum ditentukan apakah ada bukti yang kuat atau tidak.

Jika tidak ada bukti kuat, maka Heri akan dilepaskan, namun jika ada bukti kuat maka dia akan menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Aritonang, warga sekitar Heri di Semanggi, Solo, boleh saja menilai dia sebagai sosok yang berkelakuan baik, namun Polri memiliki bukti keterlibatannya dalam kasus terorisme.

Heri ditangkap Polri di rumah mertuanya di Semanggi, Solo, Jumat (14/5) tanpa perlawanan.

Polisi membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam komputernya.

Heri bekerja sebagai tukang servis komputer selain sebagai staf administrasi salah satu sekolah di kota itu.

Selain menangkap Heri, tim Polri di Solo juga menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan terorisme, yakni Joko Purwanto, Abdul Hamid dan Erwin.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis M 16 dan ratusan peluru.(*)
(T.S027/H-KWR/C/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010