Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kaukus Anti Korupsi DPD RI Wayan Sudirta mengatakan bahwa isolasi terhadap Komjen Susno Duadji di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, terlalu berlebihan hingga anggota DPD yang menjalankan tugas konstitusionalnya menjenguk Susno sempat dihalangi petugas jaga.

"Walaupun akhirnya kami diperbolehkan bertemu dengan Susno, tapi sebelumnya kami dari Kaukus Anti Korupsi DPD sempat ditolak untuk bertemu. Selama sekitar 45 menit kami semua sempat ditahan agar tidak masuk. Kami menjadi bertanya-tanya ada apa ini?," ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Senin.

Sejumlah senator DPD yang menjadi anggota Kaukus Anti Korupsi DPD RI diantaranya, Wayan Sudirta, AM Fatwa dan John Pieris, bermaksud menemui mantan Kabareskrim itu di rutan Mako Brimob Kelapa Dua guna menjalankan tugas konstitusional mereka berdasarkan UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD serta Tatib DPD RI.

Dalam undang-undang tersebut, menurut senator asal Bali itu, anggota DPD mempunyai tanggungjawab menjaring aspirasi masyarakat dan kemudian memperjuangkannya untuk kepentingan masyarakat di daerah yang menjadi konstituen mereka.

"Dalam hal ini kami berkepentingan untuk membantu tegaknya keadilan di negeri ini dan apabila nanti ada pertanyaan konstituen terkait dengan kasus aktual saat ini, ada pertanggungjawaban yang bisa diberikan pada mereka," ujarnya.

Saat tiba di rutan itu, Wayan menjelaskan, kalangan anggota DPD RI itu sudah dihalangi oleh petugas jaga yang melarang mereka menemui Susno. Namun setelah berdebat panjang lebar dan para anggota DPD bersikeras menemui pimpinan rutan itu untuk meminta penjelasan mengapa mereka dilarang dan peraturan perundang-undangan mana yang melarang, akhirnya para anggota DPD diperkenankan bertemu dengan Susno.

Dalam pertemuannya dengan Susno selama 40 menit itu, menurut Wayan, DPD memberi dukungan penuh pada mantan Kapolda Jabar tersebut mengungkap kasus-kasus yang lebih besar lagi demi membersihkan citra aparat penegak hukum yang sudah coreng moreng saat ini.

Susno, kata Wayan, menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten untuk menegakkan keadilan di negeri ini serta akan menggugat berbagai tindakan pelanggaran hak asasi kepada siapa pun, termasuk kepada dirinya sendiri yang telah dizolimi selama ditahan di Kelapa Dua.

Berbagai akses komunikasi dan pertemuan-pertemuan dengan Susno sama sekali dilarang oleh Mabes Polri dan hal tersebut sudah termasuk sebagai menghilangkan hak-hak seseorang, termasuk tersangka, yang melanggar undang-undang.

"Kami (DPD) mengingatkan Polri agar berhati-hati dalam hal ini dan kasus ini. Karena jika terlalu sering melakukan pelanggaran hak asasi dan menggunakan kewenangannya secara berlebihan, maka rakyat bisa mengkoreksi," ujarnya.

"Jangan kaget pula jika nanti muncul desakan-desakan agar Polri diletakkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM," demikian Wayan Sudirta.

(T.D011/R010/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010