Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, dengan pengawalan yang tampak ketat oleh aparat.

Para narapidana yang mengenakan penutup wajah ini tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.) Cilacap, sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka dibawa menggunakan truk Brimob dengan pengawalan oleh sejumlah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang juga mengenakan penutup wajah.

Truk pengangkut para narapidana itu segera naik ke Kapal Pengayoman II yang menyeberangkan mereka dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 04.15 WIB.

Tampak dalam rombongan tersebut sebuah mobil dinas jenis Inova warna kelabu berpelat nomor Surakarta dan sebuah mobil Terrano warna hitam berpelat nomor Pekalongan ikut menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Sebuah truk boks perbekalan polisi yang ikut dalam pengawalan tersebut terpaksa harus menunggu penyeberangan kedua karena kapal sudah penuh.

Informasi yang dihimpun, kedatangan para narapidana itu mengalami keterlambatan sekitar satu jam lantaran kendaraan yang mengangkut mereka mengalami kerusakan di daerah Purworejo sehingga harus mengganti dengan truk Brimob.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP, Guruh Achmad Fadiyanto, menyatakan enggan memberikan komentar terkait perpindahan napi tersebut. "Itu bukan wewenang saya," katanya.

Informasi yang dihimpun, delapan narapidana teroris itu yakni Aris Widodo, Saiful Anam, Ahmad Sahrul, Amir Amhadi, Mahfud Komari, Sikas Karim, Suparjo, dan Masrizal Tohir.

Mereka mendapat hukuman penjara selama enam hingga 18 tahun karena terlibat sejumlah kasus terorisme di Indonesia.

Seorang narapidana terlibat kasus Poso, seorang lainnya kasus peledakan Hotel J.W. Marriot pertama, dan enam orang kasus penyimpanan bahan peledak di Sukoharjo.

Delapan narapidana itu menempati sejumlah LP di Pulau Nusakambangan antara lain LP Batu, Permisan, dan Besi.(KR-SMT/M029)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010