Mamuju (ANTARA News) - Panitia lelang proyek pengadaan alat Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat disinyalir melakukan pungutan liar karena meminta biaya pendaftaran Rp275 ribu/perusahaan yang ikut lelang.

Hal ini dibenarkan, Wijaya Akbar, salah seorang rekanan yang ikut dalam proses tender tersebut, di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, panitia lelang proyek pengadaan alat Laboratorium Dinas PU Sulbar itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang dan jasa.

Ia mengatakan, pengumuman penetapan pemenang lelang pada proyek pengadaan alat laboratorium konstruksi di Dinas PU Sulbar dengan jumlah pagu anggaran Rp637.350.000, melalui sumber pembiayaan APBN 2010, yang telah diumumkan pemenangnya 23 April 2010 lalu telah menyalahi Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang dan jasa karena panitia lelang telah memperjual belikan dokumen lelang, sehingga merugikan calon penyedia barang/jasa.

"Kami pertanyakan dasar hukum yang dilakukan oleh panitia lelang yang telah berani melakukan pungli terhadap setiap perusahaan yang ikut dalam proses lelang tersebut, jika ada petunjuk teknisnya tolong dipublikasikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan opini buruk di tengah masyarakat," tegas Wijaya.

Wijaya yang juga pemilik perusahaan CV Karya Jaya Elektrik mengatakan, biaya pendaftaran yang dipungut oleh panitia lelang itu mencapai Rp275.000,- untuk satu perusahaan, sehingga dapat ditotalkan jumlah pungutan yang dikumpulkan mencapai puluhan juta rupiah.

"Sepengatahuan kami bahwa semua biaya telah terintegralistik dan dibebankan dalam DIPA pelelangan ini, sehingga kami menduga itu adalah salah satu bentuk pungutan yang tidak wajar," bebernya.

Selain itu, rancunya proses tender tersebut juga disebabkan karena panitia tidak memahami aturan Kepres Nomor 80 tahun 2003, dimana panitia lelang telah menggugurkan penawaran terendah dengan alasan yang tidak logis.

"Dalam K itu dilarang keras panitia pengadaan, untuk menggugurkan penawaran dengan alasan yang tidak bersifat substantif karena tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan," katanya.

Panitia telah memenangkan perusahaan yang berada pada peringkat ke-empat tanpa melakukan klarifikasi pada perusahaan peringkat 1, 2 dan 3 berdasarkan nilai penawaran terendah perusahaan itu.

Ketua Panitia Lelang Proyek Alat Laboratorium Dinas PU Sulbar, Muhammad Nurdin, BE, SE, yang dikonfirmasi, mengatakan, biaya itu digunakan untuk kebutuhan konsumsi saat proses tender dilaksanakan, karena anggaran untuk biaya itu tidak ada.

"Nanti kita jelaskan lebih detil di kantor Dinas PU Sulbar, karena saya masih berada di Jakarta terkait dengan berbagai urusan untuk kepentingan daerah kita," ucapnya melalui telepon selular. (ACO/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010