Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan penyitaan terhadap aset buron koruptor agar mereka menyerahkan diri.

"Penyitaan aset koruptor merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Kejagung agar koruptor itu menyerahkan diri," katanya kepada ANTARA usai Rapat Kerja antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu malam.

Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor (TPK) menyatakan sampai sekarang tercatat ada 28 buron koruptor yang masih berada di luar negeri.

Diantaranya, Djoko Tjandra buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri setelah dikeluarkannya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi, Djoko Tjandra yang juga pengusaha properti itu, saat ini berada di Singapura.

Ia mengatakan pengambilan aset buronan itu, sama dengan sita jaminan. "Itu tidak bertentangan dengan hukum," katanya.

Tapi, kata dia, sebelumnya buron koruptor itu dibawa dahulu ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa.

Dikatakan, upaya pengambilan aset buron koruptor itu sudah sejak lama diberitahukan kepada pemerintah, namun sampai sekarang tidak dilakukan juga.

"Karena itu, wajar saja Indonesia masuk dalam rangking negara tertinggi korupsinya," katanya.

Ia membenarkan selama aset buron koruptor itu tidak disita, buron koruptor merasa nyaman karena masih memiliki uang dari keuntungan perusahaannya di tanah air.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji, menyatakan, saat ini aset buron koruptor David Nusa Wijaya masih dalam proses lelang namun harga patokannya belum ada.

"Saat ini menunggu penilainnya (penilai aset David Nusa Wijaya)," katanya.

(T.R021/R010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010