Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) menyatakan bahwa hasil Pansus kasus Bank Century menjadi cacat modal dan hukum setelah terkuaknya kasus letter of credit (L/C) fiktif yang diduga melibatkan politisi dalam Pansus itu.

"Hasil sidang paripurna yang mengukuhkan hasil Pansus Century dianggap mengandung cacat moral setelah terkuaknya kasus L/C fiktif yang ditengarai tidak hanya melibatkan politisi PKS dan inisiator Pansus Century Mukhamad Misbakhun, tetapi juga keluarga politisi sebuah partai besar," kata Ketua Dewan Nasional Ismahi, Nurhadi, di Jakarta, Selasa.

Keputusan paripurna DPR itu, lanjut dia, cacat hukum karena dalam laporan kerja Pansus Century pada halaman 359 sampai 362 dengan jelas menyatakan bahwa L/C fiktif merupakan salah satu penyebab kolapsnya Bank Century dan menjadi modus utama penyimpangan aliran dana penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengurus Ismahi telah menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Selasa (4/5) untuk menyerahkan surat permohonan dari Ismahi agar MK mengeluarkan pandangan hukum sehubungan dengan hasil Sidang Paripurna DPR mengenai pengusutan Kasus Century, 3 Maret lalu.

Menurut Nurhudi, Pansus Century saat bertugas seharusnya memanggil pemilik 10 L/C fiktif untuk dimintai keterangan sehingga membuka "kotak pandora" tentang siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kolapsnya Bank Century serta terselewengkannya aliran dana PMS.

"Ketidakmauan Pansus Century memanggil pemilik 10 L/C fiktif merupakan bentuk penyembunyian informasi dan pembohongan publik. Jika hal itu karena ada faktor Misbakhun dan pemilik L/C fiktif lain yang merupakan keluarga bekas petinggi sebuah parpol besar, hasil Pansus dan sidang paripurna telah cacat moral," katanya.

Selain itu, Sidang Paripurna DPR pada tanggal 3 Maret lalu juga dianggap cacat hukum karena DPR merekomendasikan penggantian kerugian nasabah reksadana Antaboga yang bukan merupakan produk perbankan.

"Karena secara hukum keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang hanya memberikan penjaminan bagi nasabah produk perbankan.

Belakangan diketemukan data bahwa 10 besar nasabah Antaboga yang memiliki total dana hampir Rp500 miliar merupakan konglomerat dan kelompok usaha papan atas.

"Bailout terhadap nasabah Antaboga yang direkomendasikan oleh DPR, selain tidak memiliki landasan legal juga bertentangan dengan akal sehat. Apalagi jika dana bailout itu harus diambil dari APBN. Lebih baik, dana sebesar itu digunakan untuk memperbaiki ratusan sekolah dasar yang roboh," katanya.

Atas dua cacat itu, Ismahi memandang bahwa hasil keputusan Sidang Paripurna DPR tentang pengusutan Kasus Century harus direvisi.

Ismahi menemui pimpinan MK untuk meminta pandangan hukum sehubungan dengan tata cara untuk merevisi hasil Sidang Paripurna DPR.

"Beberapa opsi yang ingin kami tanyakan kepada Pak Mahfud dan kawan-kawan adalah mana yang paling baik dari tiga cara merevisi hasil Sidang Paripurna," katanya.

Nurhudi lantas menyebutkan opsi pertama, yakni pembentukan Pansus baru atas Pansus Century; kedua, membuka perdebatan kembali pada Sidang Paripurna DPR berikutnya; dan ketiga, pengadilan konstitusi atas hasil Sidang Paripurna tentang kasus Century itu.

(T.D012/D007/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010