Semarang (ANTARA News) - Investor yang akan menanamkan modal di Jawa Tengah diwajibkan membuat berbagai program yang berkaitan dengan pertanggungjawaban sosial korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang penanaman modal.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Zaenal Mahirin, di Semarang, Sabtu, mengatakan, perusahaan yang tidak mengusahakan program pertanggungjawaban sosial akan terancam sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Program pertanggungjawaban sosial, katanya, juga harus disesuaikan dengan tradisi dan budaya masyarakat tempat korporasi tersebut menanamkan modalnya.

Ia mengatakan, investor yang juga wajib mengutamakan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari daerah di sekitar lokasi usaha.

"Hal tersebut wajib dipenuhi, sepanjang kriteria yang dibutuhkan para investior tersedia di sekitar lokasi usaha," katanya.

Selain itu, katanya, para pengusaha juga diharuskan menjaga iklim usaha melalui persaingan yang sehat, menghindari praktik monopoli, menjamin kesejahteraan tenaga kerja, dan mencegah terjadinya berbagai tindakan yang merugikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo, mengharapkan, peraturan daerah tentang penanaman modal menjadi bagian penting pemerintah provinsi dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Ia mengatakan, percepatan realisasi investasi itu hanya dapat tercapai bila berbagai faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.

Upaya mengatasi hambatan tersebut, katanya, melalui kemudahan dan kecepatan memperoleh izin usaha, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan serta keamanan berusaha.

"Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan," katanya. (I021/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010