Padang (ANTARA News) - Ketua Badan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Patra M Zein, menyatakan bahwa aparat berwenang perlu mengusut dugaan adanya makelar kasus (markus) di Kepolisian Daerah Sumbar.

"Dugaan makelar kasus yang ada di Polda Sumbar agar diusut, apalagi dilakukan oleh dua orang oknum perwira," kata Patra M Zein ketika dimintai tanggapannya melalui telepon selular di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, dugaan makelar kasus ini secara mengejutkan datang dari anggota komisi III DPR RI Bidang Hukum Nudirman Munir, saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, Senin (26/4).

"Dari anggota komisi III DPR RI Bidang Hukum Nudirman Munirada ketika dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, secara jelas menyebutkan dugaan dua orang perwira yang jadi markus di Polda Sumbar," katanya.

Dia menambahkan, dua orang oknum perwira tersebut agar ditindak oleh Kapolda Sumbar serta diberi sanksi atau dicopot dari jabatannya.

"Pembersihan markus memang harus dimulai dari tubuh Polri karena nantinya institusi inilah yang akan menjadi leader dalam gerakan pembersihan Markus dari Negeri ini," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kabid.Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar mengatakan, Polda Sumbar sangat kaget dengan kabar mengenai ada dua orang oknum perwira diduga menjadi markus seperti diungkapkan dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Kapolri itu.

"Jika memang ada seperti apa yang ditudingkan dari anggota komisi III DPR RI Bidang Hukum Nudirman Munir, tersebut, pihak Polda Sumbar segera mengusut tuntas," katanya.

Menurutnya, Nudirman Munir harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang diucapkannya.

"Tudingan dari anggota komisi III DPR RI Bidang Hukum Nudirman Munir,tentunya dengan bukti dan data yang lengkap agar bisa pihak Polda untuk mengusut," katanya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010