Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bisa bersikap tegas dalam pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus bersikap tegas dan jangan "terkooptasi" pada pemerintah dalam pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani.

"Sebaiknya KPK bersikap tegas dalam memeriksa Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani di kantor KPK tanpa mengurangi penghargaan sebagai pejabat negara," kata Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ketua DPP PDI Perjuangan mencontohkan, sejumlah pejabat negara yang lain juga diperiksa di kantor KPK misalnya mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamzah.

Dijelaskan Trimedya, dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka di KPK sebagian waktunya digunakan untuk memeriksa biodata terperiksa.

"Hal ini bisa disiasati KPK dengan meminta biodata Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani di sekretariat lembaga yang mereka pimpin masing-masing, setelah selesai diperiksa baru yang bersangkutan dimintai keterangan," katanya.

Soal waktu pemeriksaan, katanya, bisa ditanyakan pada protokol Istana Wakil Presiden dan protokol Kementeriab Keuangan, sehingga tugas pemeriksa dan terperiksa sama-sama berjalan lancar.

Dikatakannya, kalau KPK sampai memeriksa Boediono dan Sri Mulyani di kantor mereka masing-masing menunjukkan KPK "terkooptasi" pada pemerintah.

"Selain itu, kondisi psikologis pemeriksa KPK juga berbeda dengan memeriksa di kantor KPK," katanya.

Menurut Trimedya, hal ini akan ditanyakannya pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Rabu ini.

Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan "bailout" kepada Bank Century.(R024

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010