Surabaya (ANTARA News) - Kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Timur yang ditangani pihak kejaksaan merupakan tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia dalam triwulan I.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Muhammad Anwar, di Surabaya, Selasa, menyebutkan, dalam periode Januari-Maret 2010, pihaknya menangani 226 perkara korupsi.

"Angka ini yang tertinggi di Indonesia. Data dari Kejaksaan Agung, selama periode tersebut jumlah perkara korupsi di Indonesia mencapai 1.800 perkara," katanya.

Dari 1.800 perkara, Kejaksaan Agung menangani 145 perkara, sedangkan sisanya ditangani 29 Kejati di Indonesia, termasuk Kejati Jatim.

Sementara 226 perkara korupsi di Jatim, tidak ditangani Kejati saja, melainkan juga 36 kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten/kota.

Anwar menjelaskan, di Jatim ada dua tipe Kejari, yakni tipe A dan tipe B. Kejari tipe A berada di kota besar, sedangkan tipe B berada di kota sedang dan kota kecil.

"Untuk Kejari tipe A ditarget minimal menyelesaikan tujuh perkara korupsi dalam satu tahun, sedangkan tipe B lima kasus korupsi," katanya.

Sebagian besar perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim dilakukan pejabat pemerintahan yang menggunakan dana APBD tidak sesuai peruntukannya.

Beberapa perkara korupsi yang kini ditangani Kejati Jatim, di antaranya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pasar Induk Argobisnis (PIA) Jemundo Sidoarjo, dugaan penyelewengan dana Kas Daerah Pemkab Pasuruan, dan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan lapangan terbang di Kabupaten Banyuwangi.

Perkara korupsi itu melibatkan beberapa pejabat Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten setempat.

Anwar menambahkan, dibandingkan tahun lalu, jumlah perkara korupsi tahun ini yang ditangani di Kejaksaan Agung lebih besar karena pada 2009 perkara korupsi tak lebih dari 1.500 kasus.

Ia optimistis mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi, apalagi saat ini didukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur tentang percepatan dalam penanganan kasus korupsi.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sering kali mengalami kesulitan dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

"Surat izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat yang diduga terkena kasus sekarang bisa turun dalam waktu tidak terlalu lama. Tak lagi dalam hitungan tahun seperti dulu, dan sesuai arahan Kajagung setiap kasus yang masuk ditarget dalam 14 hari penyelidikannya tuntas. Atau dalam 60 hari seluruh penyidikan selesai," katanya.(M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010