Cianjur (ANTARA News) - Proses sita jaminan terhadap kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, oleh Pengadilan Agama Cianjur pada Selasa berakhir ricuh.

Ratusan massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cianjur menghadang juru sita PA Cianjur dengan cara membakar ban bekas.

Proses sita jaminan terhadap kantor DPC PDIP Cianjur, di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kavling 18, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, batal dilaksanakan.

Informasi dihimpun, sita jaminan dilakukan PA Cianjur, berdasarkan gugatan rekonpensi Dadang Rukmana Mulya, dalam perkara perdata (gono gini), dengan Dedeh Saryamah mantan Ketua DPC PDIP periode lalu.

Gugatan nomor 733/Pdt.G/2009/PA, Cjr, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Cianjur.

"Jauh hari kami telah layangkan bantahan terhadap pelaksanaan sita jaminan itu," kata Ketua DPC PDIP Cianjur, Saef Lukman, didampingi, Sekretaris Iwan Permana.

Ia menjelaskan, kantor DPC PDIP yang akan dijadikan sita jaminan , bukan harta bersama antara Dadang RM dan Dedeh Saryamah.

Sehingga tidak harus menjadi salah satu objek perkara yang disengketakan kedua belah pihak yang sedang berperkara.

Selama ini, pembelian tanah dan bangunan yang saat ini menjadi kantor DPC PDIP Cianjur, dimulai dan berasal dari dana partai tahun 2002 seharga Rp120 juta.

Berlanjut melalui iuran dana fraksi PDIP DPR, DPRD Provinsi, DPRD Cianjur. Pihak ketiga dan APBD Cianjur sampai dengan tahun 2009.

"Pembelian dilakukan pada saat Dede Saryamah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP periode 2000-2005, sehingga waktu itu yang bersangkutan atas nama partai bukan atas nama pribadi," tutur Saep.

Ia menambahkan, Dedeh membeli tanah tersebut, dengan luas kurang lebih 604 M2, dengan akte jual beli (AJB), pada hari Senin, 3 Juni 2002, dihadapan notaris, Inggrid Lannywaty, beralamat di Jl Dr Muwardi No 186 Cianjur.

"Berdasarkan, AJB tersebut, tanah ini kemudian oleh Dede Saryamah dibuatkan sertifikat hak milik (SHM), nomor SHM 625," ucapnya.

Selanjutnya, Dede Saryamah mengatasnamakan pribadi dalam AJB no 52 dan SHM no 625 karena partai tidak bertransaksi."Jika Dede Saryamah telah mengklaim bahwa tanah itu miliknya itu sudah masuk pada unsur pidana," tandasnya.

Saep mengakui, Dedeh saat pembelian tanah itu, dalam AJB dan SHM, bertindak untuk dan atas nama partai, bukan atas nama pribadi.

"Jadi tanah dan bangunan kantor ini bukan harta gono gini antara kedua belah pihak," tandasnya.

Sehingga pihaknya menolak secara keseluruhan gugatan balik (rekonpensi), yang dilakukan Dadang pada kantor DPC PDIP.

"Sita jaminan yang dilakukan PA, terhadap tanah dan bangunan, adalah salah alamat. Harus dibatalkan dan dicabut demi hukum," imbuhnya.

Humas PA Cianjur, Asep M Ali Nurdin, menjelaskan, objek kantor DPC PDIP yang diklaim oleh Dadang sebagai harta bersama dengan Dedeh, karena bukti kepemilikan sertifikat atas nama Dedeh. Sehingga permohonan sita jaminan dikabulkan PA.

"Hanya sita jaminan untuk menyamakan status hukum yang jelas terhadap objek tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, kalau memang DPC PDIP merasa keberatan, maka langkah hukum yang harus dilakukan DPC PDIP yakni melakukan hak interpensi ke kantor PA Cianjur.
(K-FKR/Y003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010