Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, juga menuntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa WMP Simanjuntak telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum, Sarjono Turin.

Tim penuntut umum menguraikan, WMP Simanjuntak selaku Pembina Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Gas (Pemjadig) tahun 2003 telah memerintahkan para pimpinan proyek untuk mengumpulkan dana dari para rekanan proyek tersebut.

Dalam kurun waktu tertentu, para pimpinan proyek di sejumlah daerah di Indonesia berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,5 miliar. Uang itu kemudian dipegang oleh Djoko Pramano, selaku Direktur Keuangan PGN.

Menurut tim penuntut umum, WMP Simanjuntak menerima bagian sebesar Rp300 juta dari uang hasil pungutan itu.

Kemudian, masih menurut tim penuntut umum, WMP Simanjuntak memerintahkan agar sebagian dana yang terkumpul diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI, Agusman Effendi dan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandhu.

Agusman diduga menerima Rp1 miliar sedangkan Hamka diduga menerima Rp600 juta.

Tim penuntut umum menjelaskan, pemberian uang tersebut terkait permohonan perizinan IPO (Innitial Public Offering) atau penawaran saham tahap awal PT PGN.

"Pemberian juga terkait berbagai kegiatan yang dananya tidak tersedia dalam anggaran PT PGN," kata Sarjono Turin.

Akibat perbuatan itu, WMP Simanjuntak dijerat dengan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(F008/A033)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010