Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap Endin AJ. Soefihara mengatakan, aliran puluhan cek yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom tidak jelas.

Endin mengatakan hal itu ketika ditemui setelah sidang perkara suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, KPK menduga telah terjadi aliran 480 lembar cek, senilai Rp50 juta per lembar, dalam kasus itu.

Namun, katanya, KPK hanya mengungkap dugaan aliran 413 lembar cek kepada sejumlah anggota DPR.

"Masih ada 67 lembar cek yang belum dijelaskan alirannya," kata Endin.

Endin menjelaskan, selama ini hanya diungkap aliran ratusan cek kepada sejumlah anggota DPR dari empat fraksi, yaitu F-PDIP menerima Rp9,8 miliar, F-PG menerima Rp7,3 miliar, F-PPP Rp1,5 miliar, dan F-TNI/Polri Rp2 miliar.

Sementara itu, dokumen Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut menyebutkan, ratusan cek itu diterima oleh beberapa orang, sebagian besar adalah anggota DPR.

Rincian aliran cek itu adalah sebanyak 205 lembar senilai Rp10,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh 18 anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Berdasar dakwaan Jaksa Penuntunt Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, dan Poltak Sitorus.

Kemudian Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Dudhie Makmun Murod dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.

Kemudian sebanyak 40 lembar cek senilai Rp2 miliar diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota komisi IX dari Fraksi TNI/Polri. Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, mereka adalah Udju Djuhaeri, Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

Sebanyak 145 lembar senilai Rp7,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh sejumlah anggota komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, yaitu TM. Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kanarullah (Rp500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar.

Sebanyak 30 lembar senilai Rp1,5 miliar diterima dan atau dicairkan oleh beberapa orang anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp250 juta), Danial Tandjung (Rp500 juta), dan Endin sendiri mendapat jatah Rp500 juta.

Kemudian, 20 lembar senilai Rp1 miliar diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni, Sekretaris Pribadi Nunun Nurbaeti Daradjatun--pengusaha yang diduga menjadi pengatur distribusi cek kepada para anggota DPR.

Sedangkan sebanyak 33 lembar sisanya dengan nilai Rp1,65 miliar diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum diketahui keterkaitannya dengan anggota DPR.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010