Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDIP Maruarar Sirait mengatakan seluruh anggota Fraksi PDIP DPR RI telah menandatangani usul Hak Menyatakan Pendapat dalam kasus Bank Century.

"Fraksi PDIP sampai saat ini sudah 69 anggota menandatangani usul Hak Menyatakan Pendapat," kata Maruarar Sirait kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya beberapa mantan anggota Tim Sembilan pengusul Hak Angket Kasus Century telah menandatangani usulan Hak Menyatakan Pendapat, diantaranya Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Andi Rahmad (Fraksi PKS), Maruarar Sirait (Fraksi PDIP), dan Lili Wahid (Fraksi PKB).

Maruarar menegaskan, Fraksi PDIP konsisten membongkar skandal kasus Bank Century. "Bukan soal menang kalah, tetapi ini soal masalah yang ditunggu publik," kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu.

Maruarar yakin usulan Hak Menyatakan Pendapat akan lolos karena enam bulan lalu ketika Tim Sembilan menggulirkan Hak Angket Century, orang pesimistis namun faktanya kemudian terbalik.

"Soal ini sudah merupakan keputusan Kongres PDI-P di Bali," katanya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partai menyerahkan kepada fraksi untuk mengkaji Hak Menyatakan Pendapat.

"Masih di DPP ke fraksi untuk melakukan kajian lanjut proses hukum kasus Century," Indrus Marham. (*)

J004/A041/AR09

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010