Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum ditargetkan mulai dibahas DPR Mei mendatang.

"Saat ini, draft rancangan itu tengah menjalani proses harmonisasi lintas kementerian. Masukannya sudah banyak. Lebih cepat lebih baik segera kita ajukan (ke DPR). Mudah-mudahan Mei sudah bisa," katanya menjawab pers di Jakarta, Senin.

Menurut dia, RUU itu telah diserahkan kepada Sekretariat Negara dan menanti proses harmoniasasi lintas kementarian yang selama ini mengusulkan ide alternatif tentang pembebasan lahan.

Nantinya, penerbitan undang-undang itu akan membantu mempercepat pembangunan infrastruktur yang selalu mandeg karena pembebasan lahan. Selain itu, undang-undang itu akan memfasilitasi undang-undang lain terkait masalah pembebasan lahan.

Apalagi, kasus lapangan menunjukkan fakta banyaknya kendala terkait pembebasan lahan yang berbenturan dengan aturan lain. "Undang-undang pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini nanti akan menjembatani semua (regulasi) dalam satu undang-undang," katanya.

Dalam RUU itu dijelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk bertindak sewenang-wenang pada masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberi jaminan hak atas harga tanah yang layak agar tidak dirugikan. Nantinya, tim penilai independen yang akan menilai harga tanah itu. "Harga tanah nanti akan ditentukan oleh tim apraisal independen. Semua harus tunduk pada itu," katanya.

Tim penilai independen itu akan berposisi sebagai pihak yang tidak memihak pemerintah dan masyarakat. Namun, akan berperan untuk menentukan harga tanah yang tepat dari hasil kajian ilmiah dan penelitian.

Manfaat lain yang akan diperoleh dari penerapan undang-undang itu, lanjut dia, diharapkan dapat mengurangi potensi adanya permainan spekulan tanah. Saat ini praktik spekulan sering menghinggapi kasus pembebasan lahan.

"Spekulan tidak bisa campur tangan. Sebab, pemilik tanah langsung yang bernegosiasi," katanya.

Tidak hanya itu, poin tambahan dalam undang-undang akan memfokuskan pada upaya melibatkan masyarakat secara langsung pada pembebasan lahan. Bahkan, masyarakat akan diajak bermusyawarah merundingkan wilayah yang dihuni mereka itu untuk mendapat izin pembangunan proyek bagi kepentingan umum.

"Masyarakat akan diajak musyawarah. Minta izin apa wilayahnya boleh dibangun proyek atau tidak," katanya.

Namun, dia menegaskan, masyarakat tidak akan diajak musyawarah tentang harga tanah karena sudah ada tim penilai independen yang bertugas menaksir harga tanah.

Poin terpenting dalam draft undang-undang itu yaitu tentang urusan pembebasan lahan yang akan ditangani terpusat oleh satu lembaga. Nantinya, urusan pembebasan lahan diharapkan akan berada pada koordinasi BPN.

"Sebab yang tahu masalah keberadaan lahan itu lembaga pertanahan," katanya.

Dengan demikian, semua urusan pembebasan lahan akan mengarah pada satu lembaga pertanahan. "Kita harapkan BPN," tambahnya.

(T.E008/M012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010