Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan gerakan lima orang anggota DPR atau Pendawa Lima bukan merupakan gerakan main-main tetapi sesuatu yang sangat serius untuk menyelesaikan skandal "bailout` bank Century.

"Kami gulirkan hak menyatakan pendapat ini serius. Kami tak mau main-main," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam diskusi publik "Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat" di Jakarta Media Center, Jakarta, Minggu.

Dalam diskusi publik tersebut selain Bambang Soesatyo (F-PG) dihadiri pula oleh anggota dewan lainnya seperti Lili Wahid (PKB), Maruarar Sirait (PDI-P), Ahmad Yani (PPP) serta Syamsuddin. Selain itu juga hadir beberapa tokoh perwakilan ormas dan mahasiswa antara lain Direktur Fredom Institute Yudi Latief, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, dan Permadi.

Sebelumnya lima mantan inisiator Hak Angket kasus `bailout` Bank Century yakni Bambang Soesatyo, Lili Wahid, Andi Rahmat, Desmond J Mahendra dan Maruarar Sirait telah menandatangani usulan Hak Menyatakan Pendapat atas kasus Bank Century.

Menurut Bambang, saat ini sudah ada beberapa anggota DPR lain yang menandatangani usulan Hak Menyatakan pendapat ini. Bambang merasa yakin usulan ini akan ditandatangani lebih dari 100 anggota dewan.

"Partai Golkar tidak melarang tapi juga belum memerintahkan, jadi ini sangat menguntungkan," kata Bambang.

Bambang merasakan selama ini proses hukum terhadap kasus Bank Century terkesan sangat lambat. Padahal tambah Bambang kasus ini sudah terlihat dengan jelas. Dua institusi negara yakni DPR dan BKP telah menyatakan bahwa kebijakan `bailout` Bank Century tersebut salah.

"KPK harus kita `duduki` lagi. Saya kawatir kalau tidak ada pengawalan, nanti tahu-tahu dinyatakan tidak cukup bukti," kata Bambang dengan nada tinggi.

Sementara menurut Direktur Freedom Institue Yudi Latief saat ini sebaiknya DPR tidak hanya melakukan usulan Hak Menyatakan pendapat tetapi jika perlu melakukan pembangkangan politik.

"DPR tak hanya melakukan usulan Hak Menyatakan pendapat, tetapi lakukan moratorium dan pembangkangan politik. Dewan tidak perlu lakukan pembahasan dengan pemerintah khususnya terhadap menteri yang terkait," kata Yudi emosional.

Menurut Yudi apa yang dilakukan pemerintahan Presiden SBY dengan tetap mengajukan Menteri keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan APBN-Perubahan jelas merupakan bentuk pembangkangan politik terhadap keputusan DPR.

Yudi menegaskan hasil Rapat Paripurna DPR soal kasus Bank Century memutuskan opsi C dimana dinyatakan terjadi pelanggaran dan ada nama-nama orang yang dianggap bertanggungjawab yang harus segera dilakukan tindakan. Namun menurut Yudi, kenyataannya Presiden SBY tetap saja tidak melaksanakan keputusan politik tersebut.

Sementara menurut tokoh paranormal Permadi, penyelesaian kasus Bank Century saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melakukan perubahan total. Menurut Permadi jika momentum ini tidak diambil maka akan kehilangan dan sulit untuk bisa didapatkan kembali.

"Jangan sampai hilang momentum ini. Kita butuhkan orang-orang berani. Dan Tuhan akan bersama orang-orang yang berani," kata Permadi berapi-api.

Menurut Permadi tokoh-tokoh muda dewan yang mengulirkan Hak Menyatakan Pendapat merupakan tokoh-tokoh yang diberikan keberanian untuk terus menyuarakan kebenaran.

Sedangkan politisi PDI-P Maruarar Sirait menegaskan bahwa Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak politik anggota dewan yang dijamin oleh undang-undang sehingga tidak perlu ada anggota dewan yang merasa ketakutan ataupun merasa kebakaran jenggot.

"Banyak orang bertanya apakah Hak Menyatakan Pendapat ini akan berhasil ?. Gol ngak ?. Ini pertanyaan persis seperti ketika kami mengulirkan Hak Angket. Dan nyatanya berhasil. Kami yakin tak mengada-ada. Harapan rakyat begitu besar terhadap penyelesaian kasus ini. Apa kita akan tutup telinga ?," kata Maruarar.

Menurut Maruarar, Hak Menyatakan Pendapat adalah penjelmaan dari pendapat rakyat yang kami wakili, namun terkadang dalam mengungkapkan kebenaran harus diperjuangkan dengan keras.

"Hal itu tidaklah mudah, tetapi kebenaran harus dikonsolidasikan," katanya. (J004/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010