Jakarta (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Ibrahim, jaksa tersangka suap, dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis kemarin, hari ini rencananya yang bersangkutan dipindahkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ibrahim adalah hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara bernama Adner Sirait.

Setelah tertangkap KPK, Ibrahim tidak segera diperiksa karena harus menjalani perawatan kesehatan rutin di RS Kramat Jati Jakarta.

Ibrahim harus melakukan terapi cuci darah secara rutin karena mengalami gangguan fungsi ginjal.

Johan menjelaskan, tim KPK dan tim dokter menyimpulkan kondisi Ibrahim sudah membaik, sehingga bisa dipindahkan ke rumah tahanan.

Tim KPK memindahkan Ibrahim sekira pukul 15.00 WIB. Proses pemindahan itu diawali dengan pengurusan administrasi di RS Kramat Jati.

Setelah pemindahan, kata Johan, status pembantaran Ibrahim dicabut dan proses hukum bisa dilanjutkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ibrahim terancam dikenai Pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.

Adner diketahui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap Rp300 juta itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.

Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.

Dalam kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.

Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.

"Kami masih meneliti apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap," kata Johan.

(T.F008/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010