Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi bangunan liar di sekitar kawasan Makam "Mbah Priok" akhirnya ditunda setelah timbul korban luka-luka akibat bentrokan antara warga dengan petugas Satpol PP yang terjadi Rabu pagi.

"Sekda sudah perintahkan pasukan ditarik. Eksekusi ditunda hingga proses persuasif berhasil," kata Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Balaikota Jakarta, Rabu.

Sebanyak 2.000 petugas Satpol PP diturunkan untuk melakukan penertiban itu dengan dibantu 640 petugas polisi gabungan dari Polda Metro Jaya.

Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah korban resmi tercatat sebanyak 29 orang dari petugas Satpol PP sementara korban dari warga belum ada yang dibawa ke rumah sakit Koja, Jakarta Utara.

"Ada isu meninggal di lapangan tapi dari sumber resmi di RS Koja belum ada. Warga yang luka tidak ke rumah sakit karena kebanyakan hanya lecet-lecet. Yang korban terjatuh semua Satpol PP," kata Cucu.

Wakil Gubernur DKI Prijanto mengunjungi lokasi kerusuhan namun tidak bisa memasuki lokasi karena kerusuhan masih berlangsung bahkan bertambah parah dengan datangnya anggota Ormas yang membantu warga.

"Kita kaget mereka begitu siap bawa senjata tajam, samurai, clurit, bom molotov dan petasan, hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Cucu.

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan membongkar bangunan makam "Mbah Priok" bahkan akan memugar makam tersebut dan dibangun taman disekitarnya.

"Yang akan dibongkar itu bangunan di sekitarnya, ada gapura tinggi hingga lima meter, tembok dan beberapa bangunan," kata Cucu.

Pendekatan persuasif menurut Cucu telah dilakukan sejak jauh-jauh hari namun ia tidak menyangkal ada oknum-oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa Pemprov DKI akan membongkar bangunan makam.

Lokasi makam Mbah Priok itu terletak diatas tanah sengketa antara PT Pelindo II dan para ahli waris melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para ahli waris lahan makam Mbah Priok mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut hingga 5,4 hektar dengan bukti kepemilikan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan bahwa tanah itu secara sah merupakan milik PT Pelindo II sesuai hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi.

Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11 juga menyebutkan bahwa makam Mbah Priok juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan rasa keprihatinannya mengenai kerusuhan yang memakan korban luka-luka tersebut.

"Saya tekankan bahwa tidak ada niat untuk menggusur makam Mbah Priok, bahkan makam keramat ini akan diperbaiki, dibuatkan monumen dan dibuat lebih bagus agar lebih nyaman bagi pengunjung," katanya.

Petugas Satpol PP menurut Gubernur tidak pernah melakukan perlawanan dan berusaha melakukan negosiasi dan keberadaannya di lokasi tersebut adalah untuk mengimplementasikan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(A043/A033)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010