Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa seorang pengacara, Adner Sirait (AS) dalam kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.

Adner menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai delapan jam kemudian.

Ketika meninggalkan KPK pada pukul 19.00 WIB, Adner tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam sambil bergegas menuju mobil tahanan KPK ketika para wartawan menanyakan materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Adner diperiksa untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Ibrahim. KPK menduga Adner menyuap Ibrahim untuk memenangkan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah dugaan suap hanya melibatkan keduanya, atau ada pihak lain yang terlibat," kata Johan.

KPK resmi menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap itu terkait diduga untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung dan Santer Sitorus.

Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh HR Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.

Dalam kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.

Namun demikian, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.

"Kami masih meneliti apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap," kata Johan.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010