Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun dalam sidang kasus suap di pengadilan.

"Kami minta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi Nunun pada sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati dalam sidang perkara dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004 dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod di Jakarta, Senin.

Nunun Nurbaeti sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sidang. Istri mantan wakil kepala Polri, Adang Daradjatun itu mengaku mengalami gangguan kesehatan yang mempengaruhi daya ingatnya.

Nunun diduga sebagai penggagas distribusi ratusan cek kepada anggota DPR pada 2004 itu.

Hakim Nani Indrawati menjelaskan, tim penuntut umum memiliki hak untuk menghadirkan Nunun di persidangan.

Jika Nunun tetap tidak hadir pada 19 April , maka tim penuntut umum harus memberikan laporan yang jelas.

"Mohon kali ini dilakukan dengan keseriusan yang lebih," kata Nani.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, tim KPK akan berusaha menghadirkan Nunun untuk bersaksi di persidangan.

Selain itu, KPK juga akan mengirimkan tim dokter untuk memberikan pendapat kedua tentang kesehatan Nunun.

"Kalau ternyata hasilnya menyatakan yang bersangkutan bisa dihadirkan di persidangan tapi yang bersangkutan tidak mau, tentu akan ada upaya paksa," kata Johan.

Namun, jika hasilnya menunjukkan Nunun memang sakit dan tidak bisa dihadirkan di persidangan, maka akan ada mekanisme lain untuk menyikapinya.

"Tentu akan ada mekanisme lain," kata Johan tanpa memberikan penjelasan rinci.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010