Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan rapat komisi untuk membahas hasil pemeriksaan lanjutan dugaan kartel semen.

"Keputusan pemeriksaan lanjutan ditentukan pada rapat komisi. Keputusannya kolektif," kata Ketua KPPU Tresna P Soemardi, di Jakarta, Minggu saat ditanya proses dugaan kartel semen.

KPPU menetapkan, perkara dugaan kartel semen masuk dalam proses pemeriksaan lanjutan setelah lembaga itu melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Sebelunya Komisioner KPPU Benny Pasaribu mengatakan pemeriksaan pendahuluan menunjukkan indikasi adanya kartel semen.

Proses pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 14 Januari-24 Februari 2010. Sedangkan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 25 Februari-12 April .

Namun Tresna mengatakan, jika diperlukan maka pemeriksaan lanjutan masih bisa diperpanjang selama 30 hari.  Ia mengatakan, jika bukti-bukti kuat maka proses selanjutnya adalah di forum Majelis Komisi.

Pada Majelis Komisi ini, para terlapor diberi kesempatan untuk menanggapi hasil pemeriksaan lanjutan. "Keberatan silakan," kata Tresna.

Terlapor juga bisa memberikan data jika menilai hasil pemeriksaan lanjutan dianggap tidak akurat.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan jika terbukti ada praktik kartel, Tresna mengatakan, akan dihitung berapa kerugian akibat praktik kartel tersebut.

Sebelumnya, KPPU menetapkan delapan produsen semen nasional sebagai terlapor dugaan kartel semen. Kedelapan perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 11 Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(U002/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010