Kendari (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan BAE memperkirakan pada tahun 2023 Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara bebas rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan bedah rumah

“Kalau setiap tahun direalisasikan 1.500 unit rumah per tahun berarti tahun 2023 Muna dan Muna Barat  bebas rumah tidak layak huni. Ini menjadi komitmen saya sebagai wakil rakyat yang mendapatkan dukungan suara terbesar di Kabupaten Muna," ujar Ridwan, di Kendari, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2020 dana  aspirasi dialokasikan untuk 3.000 unit rumah, sebanyak 2.000 di antaranya didistribusikan untuk Kabupaten Muna dan Muna Barat.

"Pendistribusian  kuota  rumah swadaya berdasarkan fakta bahwa di Kabupaten Muna dan Muna Barat memenuhi syarat untuk dibantu," kata mantan Ketua Golkar Sultra dua periode tersebut.

Menurut data, Pemerintah Kabupaten Muna saat ini sebanyak 6.000 rumah tidak layak huni yang membutuhkan perhatian.

Bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muna yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat melalui alokasi APBN memprogramkan BSPS seluruh Indonesia sebanyak  114.000 unit rumah.

Realisasi program BSPS di Kabupaten Muna dan Muna Barat bukan semata-mata peran Ridwan tetapi Bupati Muna, LM Rusman Emba proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR.

Ia berkomitmen sebelum masa tugasnya berakhir di DPR-RI, persoalan rumah tidak layak huni di Bumi Sowite sudah tuntas.

Ridwan mengharapkan koordinasi yang matang dengan jajaran pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan dan desa sehingga pelaksanaan teknis program BSPS berjalan baik.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah teridentifikasi potensi problem pelaksanaan program BSPS, antara lain, ada usulan rumah gagal verifikasi atau pun tunggakan upah tukang.
Baca juga: Sebanyak 300 rumah tidak layak huni di Demak dibedah
Baca juga: Warga Besipae sebut rumah dibangun Pemprov NTT tidak layak dihuni

 

Pewarta: Sarjono
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020