Biak (ANTARA News) - Belasan mantan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua periode 2004-2009 hingga saat ini belum mengembalikan kendaraan dinas, yakni motor merek Honda Tiger kepada sekretariat dewan (Setwan) setempat.

Sekretaris DPRD Biak Drs Mathias Mandowen MM ketika dikonfirmasi di Biak, Jumat membenarkan sebagian besar mantan anggota dewan hasil Pemilu 2004 yang berakhir masa tugasnya belum mengembalikan aset kendaraan motor itu.

"Dari 25 motor dinas Honda Tiger yang dipinjamkan sampai selesai masa jabatan September 2009 belum dikembalikan kepada pemerintah kabupaten sebagai pemilik kendaraan," katanya.

Ia mengatakan, pihak sekretariat DPRD telah mengirim surat permintaan pengembalian kepada para mantan anggota dewan Biak periode 2004-2009 itu untuk segera mengembalikan motor dinas.

Hingga saat ini, lanjut Mandowen, motor dinas yang dipinjamkan untuk memperlancar tugas di lapangan saat menjabat wakil rakyat tetapi belum dikembalikan.

"Motor dinas yang dipinjamkan merupakan aset daerah, jika selesai masa pengabdiannya maka kendaraan yang dipinjamkan harus ditarik kembali," katanya.

Ia mengatakan, untuk menarik motor dinas dimaksud pihaknya telah bekerja sama dengan badan pengelolaan keuangan aset daerah untuk menarik kendaraan dinas yang dipinjamkan.

Upaya lain yang dilakukan Setwan melalui pimpinan DPRD telah menyurati para mantan anggota tersebut, namun belum juga ditanggapi.

Menyinggung harga kendaraan dinas yang dipinjamkan itu, menurut dia, mencapai Rp28 juta perunit.

"Dana untuk membeli kendaraan motor dinas bagi 25 anggota DPRD masa bakti 2004-2009 bersumber dari Pemkab dan merupakan uang negara sehingga harus segera dikembalikan," kata Mathias Mandowen.

Dari 25 anggota DPRD periode 2004-2009 yang kini masih terpilih sebagai wakil rakyat, di antaranya Yakomina Marandof (PDS), Hermanus Warwe (PKPI), Yusuf Brabar (PKPI), Willem Rumpaidus (PNI), Nehemia Wospakrik (Golkar) Sefnath Rumbewas (Demokrat), Hasan Basri (PDK) serta Jan Dantje Kbarek (PDIP).
(T.M039/A035/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010