Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yang belum mengumumkan laporan awal penerimaan dana kampanye pasangan calon.

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto, di Semarang, Rabu mengatakan, sebelumnya KPU Kota Semarang telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU Kota-012.329521/2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2010.

"Dalam lampirannya, disebutkan bahwa pasangan calon dan tim kampanye menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye kepada KPU, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye," katanya.

Penyampaian laporan dana kampanye tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui media massa dan penyampaian dana kampanye tersebut berbeda dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)yang dibuat oleh pasangan calon, yang saat ini juga belum diumumkan oleh KPU Kota Semarang.

Eko mengatakan, atas dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Semarang tersebut, KP2KKN Jateng akan melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang.

"Kita jadwalkan Kamis (8/4) akan melaporkan hal ini ke Panwaslu Kota Semarang. Kita juga akan melaporkan dugaan ini ke KPU Provinsi Jawa Tengah," katanya.

KPU Provinsi Jateng, lanjut Eko, harus membentuk Dewan Kehormatan (DK) sehingga bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Semarang 2010. (N008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010