Padang (ANTARA News) - Jumlah nominal pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum terhadap supir angkutan umum di Indonesia mencapai Rp18 triliun per tahun.

"Jumlah itu berdasarkan catatan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dalam dua tahun ini," Ketua DPP Organda, Murphy Hutagalung kepada ANTARA di Padang, Minggu malam.

Ia mengungkapkan hal itu seusai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) ke IV diikuti sekitar 300 pengusaha angkutan umum.

Namun, tambahnya, penilaian atau penelitian para pakar ekonomi Universitas Indonesia, jumlah pungli terhadap angkutan umum justru mencapai Rp40 triliun setahun.

Diperkirakan setiap angkutan umum kena pungli rata-rata Rp7.500 per hari per kendaraan, tambahnya.

"Tapi bisa juga jumlah nominal pungli lebih besar dari Rp7.500," katanya.

Ia menegaskan bahwa pungli telah ikut menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi di Indonesia.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009